Media Komunitas
Perpajakan Indonesia

Bagaimana Kewajiban Pelaporan Harta Setelah Ikut PPS?

Direktorat Jenderal Pajak

Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dilaksanakan sampai dengan 30 Juni 2022. Setelah PPS berakhir, terdapat kewajiban yang harus dilakukan oleh para peserta PPS terkait pelaporan harta. Berikut beberapa kewajiban yang harus dilakukan oleh peserta PPS.

Pertama, Wajib Pajak peserta PPS yang diwajibkan menyelenggarakan pembukuan dan telah memperoleh Surat Keterangan, Harta Bersih yang disampaikan dalam SPPH harus dibukukan sebagai tambahan atas saldo laba ditahan dalam neraca.

Kedua, atas tambahan harta dan utang yang diungkapkan Wajib Pajak dalam SPPH yang belum atau kurang diungkapkan dalam Surat Pernyataan (SPH Program Pengampunan Pajak) diperlakukan sebagai perolehan harta baru dan perolehan utang baru sesuai tanggal Surat Keterangan serta dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2022. Hal tersebut juga berlaku bagi harta dan utang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan orang pribadi Tahun Pajak 2020.

Ketiga, harta yang diungkapkan dalam SPPH yang berupa aktiva berwujud tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan. Ketentuan tersebut juga berlaku untuk aktiva tidak berwujud. Aktiva tidak berwujud yang diungkapkan dalam SPPH tidak dapat diamortisasi untuk tujuan perpajakan.